JENEPONTO TERKINI, Makassar | Dugaan Korupsi pada Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang, Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 yang mendapat atensi dari Lsm Kompleks semakin menemui titik terang, hal ini dikemukakan Sekertaris Jendral Lsm Kompleks (L-Kompleks), Ruslan Rahman di sekretariat Lsm Kompleks Jalan Kumala Makassar, Sabtu (13/02/2021).
Ruslan mengatakan telah menemukan tambahan bukti baru lagi berupa dokumen yang menjelaskan bahwa tender ulang dilaksanakan gagal lagi hingga dimungkinkan untuk dilakukan Penunjukan Langsung untuk melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang, Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 ini.
Lanjut Ruslan mengatakan, namun yang menarik adalah dari 4 Perusahaan yang memasukkan penawaran ulang, 2 dinyatakan GUGUR saat evaluasi Administrasi dan Teknis dan 2 dilanjutkan ketahap Evaluasi Kualifikasi namun juga gugur disebabkan menyampaikan / mengunggah Laporan Keuangan Tahun 2019 bukan diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik melainkan Kantor Jasa Akuntan.
Untuk 4 Perusahaan yang mengikuti Tender ulang dan memasukkan penawaran ulang adalah:
1. PT Mufida Mitra Sejahtera dengan Penawaran sebesar Rp. 2.578.813.773,13
2. PT. Marsa Maiwa Lestari dengan Penawaran sebesar Rp. 2.695.537.233,10
3. Mahi Prakarsa Indonesia dengan Penawaran sebesar Rp. 2.860.074.596,24
4. PT. Arya Graha Putratama dengan Penawaran sebesar Rp. 2.992.511.030,19
Namun ke Empat Perusahaan yang mengikuti Tender Ulang ini pun dinyatakan Gugur dan Tender Ulang dipastikan Gagal hingga dilanjutkan ke tahap Penunjukan Langsung.
Yang menarik pada Penunjukan Langsung ini adalah ditunjuknya PT. Arya Graha Putratama sebagai Pelaksana Pekerjaan, sementara ada perusahaan yang melakukan penawaran yang terkecil yang dapa menguntungkan negara tidak dipilih sebagai pelaksana pekerjaan, malah memilih PT. Arya Graha Putratama yang penawarannya paling tinggi dibanding perusahaan lainnya sehingga efesiensi penggunaan uang negara nampaknya tidak diperhitungkan dan yang lebih merugikan keuangan negara adalah penawaran harga PT. Arya Graha Putratama saat tender sebesar Rp.2.992.511.030,19 tapi pada kontrak berubah menjadi Rp.3.374.996.900,38.
“kami menduga terjadi persekongkolan pada proses tender yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara yang diperkitan sekitar 1 miliar rupiah,” ungkap Ruslan.
Sebagai penutup Ruslan mengatakan Insya Allah Senin (15/02/2021) ini kami sudah melaporkan kejadian ini ke Penegak Hukum agar sesegera mungkin untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dinegara ini.
Pokja Pemilihan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran2020, Arfah yang dihubungi lewat WA menjawab “Jawabannya di kantor Ki, pada hari dan jam kerja”. (jhb/**)