Jeneponto Terkini | Kasus Dugaan Pungutan Liar melalui Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri Kabupaten Jeneponto (MAN Jeneponto) yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), saat ini oleh pihak penyidik Kepolisian Resort Jeneponto (Polres Jeneponto), telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
SP2HP yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Jeneponto bernomor: B/181.a/V/2024/Reskrim yang ditujukan kepada L-Kompleks, baru diterima tanggal 06 September 2024.
Dalam SP2HP itu menjelaskan hasil perkembangan penyelidikan Polres Jeneponto dimana Polres Jeneponto telah melakukan permintaan Audit terhadap dugaan Pungli (Pungutan Liar) pada MAN 1 Kabupaten Jeneponto tahun 2022 – 2023, ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Satgas Saber Pungli melalui Bapak Inspektur Kabupaten Jeneponto.
Sementara Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/78/II/2024/Reskrim tanggal 02 Februari 2024.
Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Jeneponto yang bergerak cepat melakukan penyelidikan atas laporan Dugaan Pungli oleh Komite Sekolah pada MAN Jeneponto yang telah dilaporkan pada bulan Februari 2024 lalu, Sabtu (07/09/2024).
Ruslan mengatakan telah melaporkan dugaan pungli Komite Sekolah MAN Jeneponto yang berkedok Pembayaran Sumbangan Komite, namun menetapkan harga (Nominal) sebesar Rp.50.000,- perbulan kepada seluruh siswa dilingkungan MAN Jeneponto.
Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan Majelis Madrasah MAN Jeneponto itu terindikasi Pungli karena menetapkan harga (jumlah Pembayaran) dan menentukan batas waktu pembayaran setiap bulannya.
Untuk itu Ruslan berharap agar setelah keluar hasil Audit APIP atau Satgas Saber Pungli pihak penyidik polres Jeneponto segera menetapkan tersangkanya. (rr/**)