Jeneponto Terkini, Makassar | Ruslan Rahman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Senin (20/01/2025).
Sengketa Informasi Publik yang diajukan Ruslan Rahman ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan terkait kegiatan Pengadaan Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas pada beberapa Kantor Kecamatan yang ada di Kota Makassar Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang mengantarkan langsung ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan mengatakan, pengajuan sengketa ini karena telah melalui serangkaian prosedur permintaan informasi yang telah dilalui, yakni surat Permohonan informasi dan surat Pernyataan Keberatan atas Permohonan informasi, namun sebagian tidak ditanggapi dan sebagian lagi ditanggapi tapi tidak sebagaimana yang diminta.
Ruslan Rahman lanjut mengatakan, dari 14 Kecamatan yang dimohonkan informasi 9 (sembilan) yang dipastikan telah melalui proses dan telah di ajukan sengketa informasinya ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan, yakni:
Kecamatan Makassar
Kecamatan Ujung Pandang
Kecamatan Ujung Tanah
Kecamatan Tamalanrea
Kecamatan Tamalate
Kecamatan Tallo
Kecamatan Bontoala
Kecamatan Wajo
Kecamatan Rappocini
Surat Permohonan Sengketa Informasi ini diterima oleh Staf Urusan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Makassar Room Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Ruslan Rahman berharap agar Proses penyelesaian sengketa informasi publik ini dapat segera ditindaklanjuti agar kebutuhan pemohon berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat direalisasikan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. (rr)