Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Nasib Muhammad Yusran, LSM Minta Status ASN Dikaji Ulang

Jeneponto Terkini, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan...
HomeUncategorizedMarak Pendirian Tiang Fiber Optik, TIB Somasi PUPR Gowa

Marak Pendirian Tiang Fiber Optik, TIB Somasi PUPR Gowa

Gowa, Jeneponto Terkini | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) kembali mengkritik keras kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait maraknya pemasangan tiang Fiber Optik yang dilakukan oleh beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang akan beroperasi di wilayah kabupaten gowa.

Beberapa perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet) dan PT Giga Forte Teknologi (Forte) serta mungkin masih ada perusahaan lain yang belum terdeteksi yang sudah melakukan kegiatan di kabupaten gowa tanpa mengantongi izin operasional dan persyaratan lain yang berlaku di kabupaten gowa.

Dari ketiga (3) perusahaan tersebut diduga baru dua (2) perusahaan yang memiliki Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR kabupaten gowa (PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), PT Techno Media (Biznet)) sementara PT Giga Forte Teknologi (Forte) belum mengurus rekomendasi teknis sebagai salah satu persyaratan melaksanakan kegiatan di kabupaten gowa.

See also  Presiden TIB, Beredar Kabar Balla Lompoa Akan Dijadikan Cagar Budaya Oleh Pemkab Gowa

Menanggapi hal tersebut TIB melayangkan surat Somasi pertama kepada Dinas PUPR Kabupaten Gowa guna mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang ada, Senin (19/12/2022).

Sekretaris Jendral TIB, Ruslan Rahman mengatakan surat Somasi yang dilayangkan ke Dinas PUPR agar instansi tersebut segera membatalkan surat rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan, karena para perusahaan penerima rekomendasi teknis itu diduga telah melanggar persyaratan yang tertuang pada rekomendasi teknis tersebut. (rr/**)