- Advertisement -spot_imgspot_img
HomeUncategorizedPolisi Amankan Barang Bukti Dari Kantor Desa Bontokoraang

Polisi Amankan Barang Bukti Dari Kantor Desa Bontokoraang

- Advertisement -spot_imgspot_img

JENEPONTO TERKINI, Selayar | Jajaran Aparat Kepolisian Sektor Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mengamankan dan membawah sebilah balok kayu dari kantor Desa Bontokoraang.

Balok yang diamankan polisi selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaam penyegelan kantor desa oleh salah seorang oknum warga masyarakat Dusun Teko, atas nama Supardi.

Sebelumnya, yang bersangkutan tercatat merupakan mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bontokoraang.

Tindakan penyegelan kantor desa yang dilakukan Supardi, pada sekitar pukul 16.30 Wita, hari, Rabu, (23/12) sore kemarin, bermula dari pengajuan surat izin usaha yang urung, ditanda tangani Kades Bontokoraang.

Aparat kepolisian Polsek Bontomanai yang mendapat laporan penyegelan kantor desa dimaksud langsung berkoordinasi dengan Babinsa Desa Bontokoraang, Serda Andi Supriadi dan langsung bergerak cepat ke TKP.

See also  Rp135 Juta Dugaan Pungli Sosialisasi Dana BOP Terlapor di Polrestabes Makassar

Setibanya di lokasi, aparat kepolisian sektor Bontomanai yang dipimpin kapolseknya, AKP Ramli RA, langsung membuka segel kantor desa yang dipalang dengan menggunakan sebilah balok kayu oleh lelaki Supardi.

Palang, dibuka langsung kapolsek Bontomanai bersama anggota, disaksikan Babinsa Bontokoraang.

Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli RA mengatakan, tindakan pembukaaan segel ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung kembali lancar dan berjalannya aktivitas pelayanan publik.

Sementara balok kayu yang digunakan untuk menyegel pintu kantor desa, langsung kita amankan dan dibawah ke polsek untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses lidik lebih lanjut, terangnya, usai melepaskan segel ruang kantor desa.

Kapolsek Bontomanai AKP Ramli RA yang dikonfirmasi wartawan via sambungan saluran telefon selularnya terkait dengan perkembangan penyidikan menguraikan, “pelaku penyegelan sendiri, sudah kita mankan untuk dimintai keterangan dan untuk sementara waktu dikenai sanksi wajib lapor.

See also  Kalapas Pimpin Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Jabatan Kepala Bidang

Saksi wajib lapor dikenakan setelah diamankannya yang bersangkutan selama kurun waktu 1×24 jam.

Terkait dengan motif yang melatar belakangi tindakan nekad pelaku, masih sementara kita dalami dan dalam proses penyidikan.

Proses pemeriksaan masih terus kita lanjutkan dan kembangkan untuk mengungkap motif dibalik tindakan penyegelan yang dilakukan Supardi.

Pasalnya, tidak ada seorangpun saksi mata yang berada di tkp, karena pada saat kejadian, staf beserta perangkat desa sudah pulang ke rumah masing-masing, pungkas Ramli, saat dihubungi wartawan, pada hari, Kamis, (24/12/2020) malam. (Andi Fadly Dg. Biritta)

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_imgspot_img
Related News
- Advertisement -spot_imgspot_img