- Advertisement -spot_imgspot_img
HomeUncategorizedRp135 Juta Dugaan Pungli Sosialisasi Dana BOP Terlapor di Polrestabes Makassar

Rp135 Juta Dugaan Pungli Sosialisasi Dana BOP Terlapor di Polrestabes Makassar

- Advertisement -spot_imgspot_img

Makassar, Jeneponto Terkini | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) akhirnya melaporkan dugaan pungli (Pungutan Liar) pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar yang melibatkan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) se Kota Makassar ke Polrestabes Makassar, Jumat (03/03/2023).

Ruslan Rahman selaku sekjen L-Kompleks yang ditemui usai mengantar surat laporan menyampaikan, setelah merampungkan surat laporan dugaan pungli pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan mengajukan minimal 2 alat bukti kami langsung melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Makassar guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

See also  Ruslan Rahman Desak Satpol PP Tertibkan Papan Reklame dan Tiang Fiber Optik Tak Berizin

“Surat laporan dugaan pungli pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan Nomor Surat: 029/LPK/DKN L-Kompleks/III/2023 tertanggal 02 Maret 2023 telah diterima di Polrestabes dengan Nomor Registrasi: B/367/III/23 tertanggal 03 Maret 2023”, ungkap Ruslan.

Ruslan berharap agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan slogan Pilisi yaitu Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Untuk diketahui L-Kompleks menyoroti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilaksanakan di beberapa Hotel dan Restaurant selama beberapa hari, dimana dalam kegiatan itu mewajibkan para peserta membayar biaya kontribusi sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per peserta dan mewajibkan setiap Lembaga penerima BOP menghadirkan 2 orang pesertanya (Kepala Sekolah (Wajib) dan Bendahara/Operator).

See also  Kabaharkam Polri Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

Akibat dugaan pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diduga sebesar Rp135 juta yang diraup dari 566 sekolah TK (Taman Kanak-Kanak) se Kota Makassar, dan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Sementara untuk Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga sebagai inisiator terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 yang diduga melanggar aturan, wajib mempertanggunjawabkan kejadian tersebut, baik secara administrasi maupun secara hukum. (**)

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_imgspot_img
Related News
- Advertisement -spot_imgspot_img