- Advertisement -spot_imgspot_img
HomeUncategorizedDiduga Oknum Dinas Pendidikan Terlibat Pengadaan Material Pada DAK Fisik Disdik Wajo...

Diduga Oknum Dinas Pendidikan Terlibat Pengadaan Material Pada DAK Fisik Disdik Wajo 2020

- Advertisement -spot_imgspot_img

JENEPONTO TERKINI, Wajo | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak melakukan monitoring di Bidang Anti Korupsi kali ini menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

Kepada awak media ini, sabtu 26/12/2020, Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK mengatakan indikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi lahan subur tumbuhnya praktik korupsi, karena ada dua penyebab yang pertama akibat besarnya alokasi anggaran di sektor pendidikan,dan yang kedua lemahnya pengawasan.

Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun 2020 misalnya Pembangunan/Rehabilitasi Ruang, dan Pembangunan/Rehabilitasi Jamban Sekolah, Iswandi menambahkan, pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) sederhana per meter persegi didaerah Kabupaten Wajo diduga tidak tetap atau berbeda-beda. Padahal menurutnya, jenis kegiatan yang dilaksanakan di sekolah secara swakelola itu bersumber dari anggaran ditahun yang sama.

See also  Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 0910-04/Pujungan Terjun Langsung ke Sawah

“Kami menemukan pada penentuan HSBGN per meter persegi untuk pembangunan satu unit Toilet/Jamban sangat berbeda dengan pembangunan satu unit Ruang Laboratorium, dan Ruang Kelas, padahal itu dikerjakan dengan sumber anggaran di tahun yang sama,” jelas Iswandi.

Merujuk hasil penelusuran L-Kontak, Iswandi mengatakan, Lembaganya menemukan indikasi praktik korupsi terjadi di Dinas Pendidikan, dan Sekolah akibat tidak berperannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo dalam penentuan nilai Taksasi Bangunan Gedung yang akan dibangun maupun yang akan di Rehabilitasi termasuk Taksasi atas Aset Barang Milik Negara/Daerah.

“Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo diduga tidak terlibat atas perhitungan nilai Taksasi Pembangunan Bangunan Gedung dan Pembongkarannya serta perhitungan atas Taksasi Aset Barang Milik Negara/Daerah Kabupaten Wajo sebagai dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan untuk Pembangunan maupun Rehabilitasi dan itu sudah diatur pada Pasal 103 huruf (i) Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Departemen PU, Dirjen Cipta Karya memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas,” tegas Iswandi.

See also  Pemkab Gowa, Dandim dan Kepolisian Kolaborasi Sambut Kedatangan Kasad

Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo menurut Iswandi, wajib melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Wajo untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran. Sebab menurutnya, Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Wajo memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara.

Iswandi menambahkan, dalam waktu dekat L-Kontak melaporkan hasil monitoringnnya atas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 ke Aparat Penegak Hukum.

Dalam laporannya ke Aparat Penegak Hukum, ditegaskan Iswandi, L-Kontak juga akan melaporkan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo yang diduga turut bermain dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan penelusuran tim kami, terindikasi ada oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo turut bermain pada pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun 2020 dengan memasukan material berupa pasir ke sekolah-sekolah penerima DAK, dan lembaga kami siap melaporkan oknum yang diduga tersebut. Biarkan Aparat Penegak Hukum Membuktikannya nanti,” jelas Iswandi. (**)

See also  Lepas Sambut Kapolres Gowa Dari Pejabat Lama ke Pejabat Baru
- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_imgspot_img
Related News
- Advertisement -spot_imgspot_img