Jeneponto Terkini, Jeneponto | Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang (UPT RSUD Lanto Dg Pasewang) Kabupaten Jeneponto yang Mei 2021 lalu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berlandaskan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 14 tahun 2022 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg. Pasewang.
Pada tahun 2022 UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang menganggarkan Rp. 65.690.503.086 pada anggaran BLUD dengan metode Penunjukan Langsung.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang melakukan pengawasan terhadap penganggaran tersebut menemukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan anggaran BLUD pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2022 lalu ditemukan tidak adanya Peraturan Pimpinan BLUD UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang yang menjadi dasar hukum bagi UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk melakukan kegiatan anggaran BLUD dengan metode Penunjukan Langsung.
Koordinator Investigasi L-Kompleks, Juhaib akhirnya melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (20/02/2023) lalu.
Laporan L-Kompleks yang bernomor: 026/LP/DKN/L-Kompleks/II/2023 diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Jeneponto dan dengan nomor register 278 tertanggal 20 February 2023.
Juhaib dalam keterangannya mengatakan, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang tahun anggaran 2022 lalu yang menggunakan anggaran Dana BLUD dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung, dimana setelah kami konfirmasi ke UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang ternyata pihak Rumah Sakit belum memiliki Peraturan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Rabu (22/02/2023).
Lanjut Juhaib, diduga akibat perbuatan tersebut maka negara dapat dirugikan sebesar Rp13 Miliar. (rr)