Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Nasib Muhammad Yusran, LSM Minta Status ASN Dikaji Ulang

Jeneponto Terkini, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan...
HomeUncategorizedDPP L-Kontak Laporkan PPK Sungai & Pantai IV BBWSPJ ke Kejati Sulsel

DPP L-Kontak Laporkan PPK Sungai & Pantai IV BBWSPJ ke Kejati Sulsel

JENEPONTO TERKINI, Makassar | Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 5.789.800.838,81,- dan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kab. Sidrap Tahun Anggaran 2020 senilai kontrak Rp. 29.726.160.010,80,- dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (08/02/2021).

Laporan dengan Nomor Surat 08121/S.LP/DPP L-KONTAK/II/2021 terkait dugaan Mark-up anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Dan Pantai IV Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Pembangunan Pengendali Banjir ini menjadi temuan L-KONTAK yang menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak pada Mark-up anggaran.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Marthen Mantiri, Sekretaris Umum DPP L-KONTAK.

See also  L-Kompleks Akan Segera Laporkan Dugaan Pungli Berbalut Iuran Komite Pada MAN 1 Makassar

Marthen Mantiri menilai ada upaya PPK untuk menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L- KONTAK, Hasianto Parera mengatakan, jika pada Pemasangan Bronjong Bangunan Pengendali Banjir Sungai Bila Kabupaten Wajo beberapa bahagian sudah mengalami kerusakan. Dan ini sangat berbahaya bagi bangunan lainnya.

“Pada bahagian ujung dari bangunan tersebut telah mengalami kerusakan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal bagi bangunan lainnya,” tegas Parera, sapaan akrabnya.

Parera menambahkan, jika laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejati Sulsel, agar segera mendapatkan respon positif demi tegaknya supremasi hukum. (**)

See also  Dandim 0910/Malinau Tinjau Kesiapan Pelaksanaan Pengamanan Natal 2020