- Advertisement -spot_imgspot_img
HomeUncategorizedDugaan Pengaturan Pada Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Menyeruak

Dugaan Pengaturan Pada Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Menyeruak

- Advertisement -spot_imgspot_img

JENEPONTO TERKINI, Makassar | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (DPP L-Kompleks) menemukan dugaan terjadinya Persekongkolan dalam tender yang berakibat terjadinya kerugian negara pada proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Jeneponto.

Dugaan terjadinya Persekongkolan dalam tender yang berakibat terjadinya kerugian negara pada proyek tersebut disampaikan Ruslan Rahman selaku Sekertaris Jendral (sekjen) L-Kompleks di kantornya Jalan Kumala Makassar, Rabu (10/02/2021).

Proyek Rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 ini ditenderkan sejak tanggal 01 Juni 2020 dengan HPS sebesar Rp.3.374.996.900,38 serta peserta sebanyak 26 Perusahaan namun tender dinyatakan gagal.

Pada Link LPSE kabupaten Jeneponto terdapat 4 peserta yang memasukkan penawaran, perusahaan yang melakukan penawaran terendah adalah PT. Mufida Mitra Sejahtera dengan harga penawaran sebesar Rp.2.578.813.773,13 dan penawar tertinggi yakni PT. Arya Graha Putratama dengan penawaran sebesar Rp.Rp 2.992.511.030,19.

See also  Kabaharkam Polri Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

Namun pada saat pelaksanaan proyek, ditemukan pada papan Proyek yang terdapat dilokasi bahwa pelaksana pekerjaan/kontraktor adalah PT. Arya Graha Putratama dengan nilai Rp.3.364.000.000,- dan diduga alamat kantor PT. Arya Graha Putratama adalah Fiktif.

Dihubungi lewat WA PPK BPBD Jeneponto, Fadly Tayyeb terkait hal tersebut mengatakan “Proses pemilihan calon penyedia jasa itu ada dalam ranah tugas dan fungsi pokja ulp, kami selaku ppk hanya menerima hasil seleksi lelang paket2,” lalu mengarahkan ke Bagian PBJ Setda.

“Kalo yg teknis proses pengadaan barang dan jasa nya coba kt langsung tanya kan sj k bag pbj setda tabe,” tulisnya.

Sementara Pokja ULP Jeneponto (Arfah) yang dihubungi lewat WA terkait dugaan alamat fiktif Kontraktor Pelaksana dan proses tender kegiatan tersebut mengatakan, terkait Alamat Perusahaan itu merupakan wewenang dari penerbit dokumen.

See also  13 M Dugaan Korupsi BLUD RSUD Lanto Dg. Pasewang Dilaporkan ke Kejari Jeneponto

“Tabe, Terkait Alamat Perusahaan yang Saudara pertanyakan dapat kami jelaskan bahwa verifikasi terkait hal tersebut merupakan wewenang dari penerbit dokumen, dan hal itu bukan merupakan bagian dari Tata Cara Evaluasi Kualifikasi,” tulisnya.

“Verifikasi itu dilakukan terhadap kelengkapan dokumen sesuai persyaratan tender ataupun PL. dan pembuktiannya dapat dilakukan di kantor UKPBJ maupun di Lapangan. Dugaan ketidaksesuaian alamat yang saudara pertanyakan itu silahkan di konfirmasi ke penerbit dokumen. Sebab menurut hemat kami perusahaan pemenang telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut dan sudah terverifikasi dalam sistem. Sehingga dugaaan saudara tersebut perlu dibuktikan. Tabe,” lanjut tulisnya.

Selanjutnya ditanya terkait Alamat kantor yang tempatkan pada berkas dokumen PT. Arya Graha Putratama yang diduga fiktif, Arfah menuliskan bahwa untuk itu perlu dibuktikan melalui keabsahan dokumennya, dimana itu tanyanya ke penerbit dokumen ybs.

See also  Lepas Sambut Kapolres Gowa Dari Pejabat Lama ke Pejabat Baru

“Tabe, namanya dugaan berarti bukan kebenaran, toh … untuk itu perlu dibuktikan melalui keabsahan dokumennya, dimana itu tanyanya ke penerbit dokumen ybs. Di kami sudah final, apalagi penyedia tersebut telah terverifikasi berarti seluruh dokumen yang dimiliki itu sah. Sebab penyedia ini bukan pertama kali bekerja baik di daerah kami maupun di tempat lain,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut Lsm Kompleks akan segera melaporkan kejadian ini kepenegak hukum agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk kasus ini kami akan segera melaporkan ke KPPU terkait Proses Tendernya dan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk dugaan tindak pidana Korupsinya,” ucap Ruslan. (jhb/**)

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_imgspot_img
Related News
- Advertisement -spot_imgspot_img